Nelayan Lembata yang Bayar PSK Pakai Uang Palsu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Nelayan Lembata yang Bayar PSK Pakai Uang Palsu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sui Suadnyana, Yurgo Purab - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 19:35 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Foto: Ilustrasi uang palsu. (Basith Subastian/detikcom)
Lembata -

Nelayan berinisial AS (45) di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang membayar pekerja seks komersial (PSK) memakai uang palsu dituntut 1 tahun enam bulan alias 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diterima dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.

"Dalam sidang, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Mohamad Risal Hidayat, dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut AS berupa pidana denda sebesar 100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama dua bulan.

Risal mengatakan terungkap fakta baru dalam kasus uang palsu tersebut. AS ternyata membuat alias mencetak uang palsu tersebut di Warung Internet (Warnet) Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

ADVERTISEMENT

AS, tutur Risal, menggunakan fasilitas komputer dan printer di Warnet Restu Ibu untuk mencetak uang kertas pecahan Rp 100 ribu. AS mengatakan kepada penjaga warnet uang palsu itu dibuat untuk mainan anak-anak.

"Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, terdakwa berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga," tutur Risal.

Risal mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, (7/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Lembata.

Diberitakan sebelumnya, nelayan berinisial AS di Lembata, NTT, ditangkap polisi. Musababnya, ia membayar pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu, Senin (16/6/2025) pukul 21.00 Wita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, mengatakan PSK yang disewa AS berinisial APN melaporkan kejadian itu. PSK mengetahui duit palsu setelah mencocokan uang kertas Rp 100 ribu yang jatuh dari saku AS.

"Dia bayar Rp 200 ribu, tersangka punya uang di saku pecahan 100 ribu, jatuh dari sakunya. Jadi dia (APN) cocokan semuanya, tetapi berbeda. Maka, dia tahu itu uang palsu," kata Tommy kepada detikBali, Selasa (17/6/2025).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads