Modif Mobil-Pakai 22 Barcode, Pria Ngawi Raup Rp 75 Juta Jual Pertalite Ilegal

Badung

Modif Mobil-Pakai 22 Barcode, Pria Ngawi Raup Rp 75 Juta Jual Pertalite Ilegal

Agus Eka - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 14:32 WIB
Tersangka Aris saat menunjukkan cara kerja beli Pertalite subsidi dengan tangki mobil yang dimodifikasi, Badung, Bali, Senin (30/9/2025). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Tersangka Aris saat menunjukkan cara kerja beli Pertalite subsidi dengan tangki mobil yang dimodifikasi, Badung, Bali, Senin (30/9/2025). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Polisi menangkap Aris Suryono, warga Ngawi, Jawa Timur (Jatim), lantaran menimbun dan menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Aris memodifikasi tangki mobilnya dan menggunakan 22 barcode berbeda untuk membeli BBM dari sejumlah SPBU.

Pria 43 tahun ini meraup keuntungan Rp 75 juta dari aksinya yang dilakukan sejak April hingga September 2025. Aksinya terhenti setelah Satreskrim Polres Badung menangkapnya pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.40 Wita di SPBU Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Badung Kompol I Made Suarmawa menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai sopir mobil Toyota Kijang abu-abu berulang kali masuk ke dalam SPBU. Polisi langsung memberhentikan mobil pelaku sesuai mengisi bensin.

"Dia mengakui beli pertalite berulang-ulang untuk dijual lagi. Modusnya dengan memutar mobil setelah pengisian dan masuk lagi untuk mengulangi pengisian sebanyak 3 kali," jelas Kompol I Made Suarmawa di Polres Badung, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil, seperti satu mesin pompa minyak, delapan jeriken berisi Pertalite, dan 13 jeriken kosong. Polisi juga mendapati tangki yang sudah dimodifikasi.

Kasatreskrim Polres Badung Iptu Azarul Ahmad menjelaskan Aris meniru cara ini dengan belajar dari teman dan internet. Tiap beraksi, Aris membeli Pertalite bersubsidi dari SPBU menggunakan jerigen 35 liter yang ditaruh di dalam mobilnya.

"Setiap kali pengisian, pelaku mengisi sebanyak 60 liter yang dilakukan dalam tiga kali transaksi. Setelah itu, pelaku memberikan tip Rp 10.000 kepada petugas SPBU," jelas Azarul.

Barcode Pertalite Beli di Pasar Online

Pelaku juga memanfaatkan 22 barcode Pertalite, yang mana 21 di antaranya dibeli di pasar online seharga Rp 50.000 per barcode. Hanya satu barcode yang merupakan miliknya sendiri, sesuai dengan registrasi plat mobil yang dia gunakan.

"Pelaku bisa membeli 7 sampai 10 jerigen per hari, tergantung jam kerjanya. Dia beraksi malam. Setelah terkumpul, dijual kembali secara ilegal ke warung-warung pengecer di pinggir jalan, termasuk warung Madura," katanya.

Untung Rp 410 Ribu per 35 Liter

Dari satu jerigen berukuran 35 liter, pelaku untung sekitar Rp 410.000. Dalam sehari, pelaku bisa mendistribusikan sekitar tiga jerigen ke pengecer. Walhasil total keuntungan pelaku dari April hingga September 2025 sekitar Rp75 juta.

Saat ini, beberapa petugas dan penanggung jawab SPBU telah dimintai keterangan, tapi dugaan kerja sama antara SPBU dan tersangka masih diselidiki. Selain itu, turut diamankan uang total Rp 5.495.000 dan 22 lembar barcode Pertamina.

Akibat perbuatannya, tersangka Aris dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads