Tersangka Korupsi Irigasi Wae Kaca Manggarai Barat Bertambah Jadi 3 Orang

Tersangka Korupsi Irigasi Wae Kaca Manggarai Barat Bertambah Jadi 3 Orang

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 29 Sep 2025 16:45 WIB
Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Foto: Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Jumlah tersangka korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi tiga orang. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan pria berinisial SES sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut.

SES merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat. SES bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek irigasi tersebut.

"(SES sebagai) PPK," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu belum menanggapi pertanyaan terkait SES sudah ditahan atau belum. Ia berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait penetapan SES sebagai tersangka. Ia mengaku sedang ada kegiatan internal.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejari Manggarai Barat menetapkan dua tersangka korupsi jaringan irigasi Wae Kaca, yaitu FS dan IA. FS adalah Direktur CV Duta Teknik Mandiri, kontraktor pelaksana proyek irigasi. Sementara IA merupakan Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas. FS dan IA ditahan pada 15 September 2025 malam.

Diketahui, pagu anggaran proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca itu sebesar Rp 802 juta lebih. Dana proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai Barat 2021.

Nilai kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 460 juta lebih atau lebih dari setengah pagu anggaran proyek tersebut. Modus operandinya dengan mengurangi volume pekerjaan.

Penyidik Kejari Manggarai Barat telah menyita Rp 90 juta dari para tersangka sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyidik juga telah menyita satu buah mobil milik FS, Jumat (19/9/2025). Mobil Toyota Avanza hitam itu disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara proyek irigasi yang dikerjakan pada 2021 tersebut. Mobil itu diserahkan secara sukarela oleh FS melalui keluarganya kepada Kejari Manggarai Barat.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads