Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyita mobil milik FS, salah satu tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/9/2025).
FS adalah Direktur CV Duta Teknik Mandiri sekaligus kontraktor pelaksana proyek irigasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 460 juta lebih tersebut. Mobil Toyota Avanza hitam itu disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara akibat proyek irigasi yang dikerjakan pada 2021 itu.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menerima satu unit mobil merek Toyota Avanza yang diserahkan secara sukarela oleh tersangka FS yang diwakili oleh pihak keluarga sebagai pengganti kerugian keuangan negara terhadap paket pekerjaan tersebut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, seusai menerima penyerahan mobil tersebut di kantor Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo, Jumat sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan mobil itu titipkan di kantor Kejari Manggarai Barat sebagai barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung nilai mobil tersebut.
"Terkait penghitungannya terkait dengan barang bukti ini nanti kita gandeng KPKNL berapa penaksiran daripada harga tersebut untuk pengembaliannya. Untuk menaksir nanti adalah KPKNL," jelas Wisnu.
Ia mengatakan mobil tersebut akan diajukan ke KPKNL untuk dilelang dengan harga sesuai taksiran yang ditentukan KPKNL. Namun, hal itu baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya, uang hasil lelang mobil itu akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi proyek irigasi Wae Kaca. "Kami ajukan ke KPKNL untuk dilakukan lelang (setelah putusan pengadilan) termasuk harga penaksirannya," tandas Wisnu.
Sebelumnya, Kejari Manggarai Barat menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek irigasi Wae Kaca. Selain FS, tersangka lainnya adalah IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas.
FS dan IA ditahan pada Senin (15/9/2025) malam. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wisnu menjelaskan pagu anggaran proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca itu sebesar Rp 802 juta lebih. Dana proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021.
Nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 460 juta lebih atau lebih dari setengah pagu anggaran proyek tersebut. Modus operandinya dengan mengurangi volume pekerjaan.
"Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 460.132.817 berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang," ungkap Wisnu.
Selain itu, penyidik Kejari Manggarai Barat juga telah menyita Rp 90 juta dari para tersangka sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Penyitaan itu sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
(iws/iws)