Polisi menangkap lima pemuda yang mencuri 38 baterai tower senilai Rp 228 juta. Kelimanya adalah GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Mereka diamankan saat bersembunyi di sebuah gubuk di Jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dini hari tadi.
"Lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan nilai kerugian mencapai Rp 228 juta sudah diamankan," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari kepada detikBali, Jumat (26/9/2025).
Djoko menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang petugas PT RPJ menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat penyortiran. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 ampere hilang.
Pihak perusahaan kemudian melapor ke Polresta Kupang Kota pada Jumat siang. Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV hingga mengantongi identitas para pelaku.
Lima pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah gubuk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan karung berisi timah dan pecahan baterai di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa, dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.
"Baterai curian sudah kami sita sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku mengakui aksi pencurian tersebut," kata Djoko.
Menurut Djoko, para pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka disebut sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
"Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Djoko.
Simak Video "Bermain Sepak Bola di Pantai Lasiana, Kupang"
(dpw/dpw)