Wanita Tuli Dijambret hingga Patah Jari di Kupang, Pelaku Residivis Ditangkap

Wanita Tuli Dijambret hingga Patah Jari di Kupang, Pelaku Residivis Ditangkap

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 23 Sep 2025 12:24 WIB
Polisi saat menangkap pelaku jambret bernama Rizky Kunu (24) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT. (Dok. Polsek Kota Lama).
Foto: Polisi saat menangkap pelaku jambret bernama Rizky Kunu (24) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT. (Dok. Polsek Kota Lama).
Denpasar -

Seorang perempuan Tuli berinisial DH dijambret oleh pria bernama Rizky Kunu (24) di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (22/9/2025) sore. Akibatnya, DH mengalami patah tulang di jari kelingking kiri, bengkak di pelipis mata sebelah kiri, serta luka lecet di sikut kanan, dan trauma.

"Korban merupakan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Dia mengalami penganiayaan serta tasnya yang berisi uang sebesar Rp 800.000 dijambret," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat menuturkan setelah kejadian tersebut, DH langsung membuat laporan ke Polsek Kota Lama. Tak berselang lama, polisi membekuk Rizky di kediamannya di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Saat ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tas milik DH yang sebelumnya dibuang di sekitaran Oeba.

"Uang korban itu telah digunakan terduga pelaku untuk membeli rokok dan sopi," tutur Rachmat.

ADVERTISEMENT

Menurut Rachmat, Rizky merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian motor di Kota Kupang. Selain itu, dia juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi.

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kota Lama dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Rachmat.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads