Staf Vila di Gianyar Curi Duit WN Spanyol Rp 11 Juta demi Beli iPhone

Staf Vila di Gianyar Curi Duit WN Spanyol Rp 11 Juta demi Beli iPhone

Sui Suadnyana, Leona Wirawan - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 19:28 WIB
Staf Villa Sankara, Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Komang BY diamankan polisi akibat mencuri uang milik WN Spanyol. (Dok. Polsek Tegallalang)
Foto: Staf Villa Sankara, Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Komang BY diamankan polisi akibat mencuri uang milik WN Spanyol. (Dok. Polsek Tegallalang)
Gianyar -

Staf Villa Sankara, Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, berinisial Komang BY (19), mencuri duit warga negara (WN) Spanyol, Daniel Santana Guerra (32), senilai 650 Euro atau setara Rp 11 juta. Komang BY mencuri uang itu demi membeli iPhone.

Daniel kehilangan uangnya ketika check in di Villa Sankara pada Minggu (21/9/2025). Komang BY saat itu membantu membawakan dua tas biru dan hitam milik Daniel. Komang BY sempat keluar sebelum akhirnya dimintai tolong oleh Daniel untuk menyalakan mesin kolam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel yang tidak punya kecurigaan kemudian pergi jalan-jalan dan kembali ke villa pukul 19.30 Wita. "Setiba di vila dan mengambil tasnya baru diketahui pecahan uang 50 Euro sejumlah 13 lembar hilang. Lalu, ia melapor ke Polsek Tegallalang," ungkap Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, saat dihubungi detikBali, Kamis (25/9/2025).

Pria asal Kintamani, Bangli, itu pun ditangkap polisi di Simpang 3 Sebatu, Senin (22/9/2025). Sebelumnya, Komang BY diinformasikan berada di Denpasar, tetapi tidak ditemukan oleh tim Polsek Tegallalang.

ADVERTISEMENT

"Pelaku saat penangkapan mengakui perbuatannya dengan memakai kunci cadangan memasuki kamar korban. Uang itu juga sudah ditukarkan di money changer Jalan Raya Ceking, Tegallalang, sejumlah 500 Euro," tambah Wiwin.

Komang BY mendapatkan uang Rp 9,6 juta dari hasil penukaran uang 500 Euro itu. Kemudian, sisanya sebesar 150 Euro, ditukarkan kembali dalam perjalanannya menuju Denpasar. Mahasiswa itu pun mendapatkan Rp 2,8 juta.

"Pelaku melanjutkan perjalanan ke Circle K di Teuku Umar, Denpasar, untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) pembelian iPhone 11 Pro Max seharga Rp 10,5 juta," kata Wiwin.

Komang BY beserta barang bukti diamankan di Polsek Tegallalang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads