Berkas perkara Briptu Rizka Sintiyani, polisi wanita (polwan) Polres Lombok Barat yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Relly, sudah berada di meja kejaksaan. Berkas perkara tersebut dalam proses penelitian.
"Berkas sudah diterima, masih diteliti jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, di kantornya, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made belum menyimpulkan akan ada permintaan rekonstruksi atau tidak kepada penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Sejauh ini, jelas Made, baru dilakukan prarekonstruksi.
Menurut Made, rekonstruksi bisa saja tidak dilakukan jika hasil prarekonstruksi fakta kasus tersebut sudah dianggap yakin. Jaksa peneliti akan meminta rekonstruksi jika masih ada keraguan.
Saat ini, hasil prarekonstruksi belum dipastikan sudah menggambarkan aksi pembunuhan atau tidak terhadap anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lobar, tersebut. "Baru berkasnya dateng, sabar ya," pinta Made.
Made menegaskan jaksa peneliti harus hati-hati dan cermat dalam meneliti berkas perkara Briptu Rizka. "Jadi, kunci pertama keberhasilan perkara ini di prapenuntutan. Harus teliti, cermat, tidak bisa diburu-buru," tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, tidak memberikan tanggapan kepada detikBali soal berkas perkara tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa.
Sebagaimana diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Jenazah Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
(hsa/hsa)