Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Panti Nipah, Radiet Adiansyah bakal mengajukan penangguhan penahanan karena sakit. Radiet sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara setelah ditetapkan tersangka pada 20 Agustus lalu.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka, M Imam Zarkasi. Menurutnya pengajuan penangguhan penahanan didasari kondisi Radiet yang sedang dalam masa pemulihan terhadap luka-luka yang sebelumnya diterima.
"Ya kami kan melihat kondisinya Radiet saat ini yang tidak memungkinkan karena sakit," ujar Zarkasi kepada detikBali, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zarkasi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Radiet bakal diajukan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
"Minggu ini kita ajukan, mungkin besok. Posisinya Radiet kan sekarang ditahan, biarlah kami mengajukan haknya tersangka ini," ucapnya.
Zarkasi mengatakan akan menghormati apa yang menjadi keputusan pihak kepolisian apakah akan dikabulkan atau tidak. "Kembali ke subjektif penyidik apakah akan mengabulkan permintaan kami atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara. Pelaku pembunuhan mahasiswi Unram itu ternyata teman lelakinya, Radiet Ardiyansyah.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, Sabtu (20/9/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, Radiet menyebut peristiwa tewasnya Vaniradya di Pantai Nipah pada 28 Agustus lalu sebagai korban pembegalan. Namun, polisi menyebut keterangan Radiet itu hanyalah upaya menutupi perbuatannya.
Salah satu bukti penting terkait keterlibatan Radiet dalam pembunuhan Vaniradya adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean mengungkapkan Radiet nekat membunuh Vaniradya karena ajakannya melakukan hubungan seksual ditolak. Punguan mengatakan fakta tersebut terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi terhadap pelaku.
"Dia (Radiet) sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi, kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban)," ungkapnya, Sabtu.
Kini, Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(mud/mud)