Proses hukum terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, terus berlanjut. Tersangka pembunuhan itu, Radiet Ardiyansyah, ternyata sempat merayu adik korban tiga hari setelah Vaniradya tewas dibunuh di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rayuan Radiet kepada adik Vaniradya diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, I Gede Pasek Sandiarty. Pesan rayuan itu dikirimkan Radiet melalui direct messages (DM) Instagram.
"Sekitar tiga hari pascakejadian itu, saya pernah membaca DM-nya Radiet ke adik korban itu. Lumayan geli saya bacanya," ujar Pasek, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek menilai tindakan tersangka tersebut tidak menunjukkan rasa bersalah. Isi DM itu, tutur Pasek, justru merayu adik korban keluar nongkrong untuk minum kopi.
"Tidak ada permintaan maaf, tetapi lebih kepada merayu, mengajak adik korban yang notabene cewek dan masih kelas 1 SMP nih, mau diajak nongkrong minum kopi," tutur Pasek.
Pesan rayuan Radit itu juga dibenarkan oleh kedua orang tua Vaniradya. Namun, mereka enggan menyebarluaskan hasil tangkapan layar DM Instagram tersebut.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Radiet yang tiada lain merupakan teman Vaniradya sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Radiet menyebut peristiwa tewasnya Vaniradya di Pantai Nipah pada 28 Agustus lalu sebagai korban pembegalan. Namun, polisi menyebut skenario pembegalan itu hanyalah karangan Radiet untuk menutupi perbuatannya.
Polisi menemukan DNA Radiet pada sejumlah barang bukti, termasuk sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah. Hasil itu diperoleh dari analisis Puslabfor Mabes Polri.
"Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, belum lama ini.
![]() |
Keluarga Syok Vaniradya Dibunuh Teman
Keluarga Vaniradya tak menyangka Radiet Ardiyansyah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Pantai Nipah. Terlebih, Vaniradya dan Radiet selama ini berteman.
"Kami benar-benar tidak menyangka bahwa itu Radiet yang sekarang menjadi tersangka," ucap ayah korban, I Ketut Nitra Bagia, saat ditemui di kediamannya di Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin.
Bagia mengaku semula percaya dengan cerita yang dibangun Radiet bahwa Vaniradya bersama dirinya sama-sama menjadi korban begal. Ia menyebut Vaniradya berteman dengan tersangka Radiet sejak masih semester satu. Namun, dia berujar, kedekatan Vaniradya dengan Radiet sebatas teman diskusi.
"Tapi ternyata sebaliknya sekarang. Kami hanya dari segi kemanusiaan saja (menyelamatkan Radiet) waktu itu, karena melihat Radiet dalam kondisi demikian. Kami tidak berpikir bahwa dia pelakunya, nggak ada sama sekali pikiran seperti itu," ujar Bagia.
"Tega sekali dia melakukan itu, ini yang kami tidak sangka-sangka. Padahal anak saya tidak pernah ada masalah dengan dia," imbuhnya dengan wajah terpukul.
Respons serupa datang dari ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak berusaha menahan air mata saat dimintai keterangan. Ia masih sulit menerima kenyataan anaknya yang dikenal baik justru dibunuh oleh temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean menambahkan Radiet nekat membunuh karena ajakan berhubungan intimnya ditolak korban. Fakta itu terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi.
"Dia (Radiet) sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi, kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban)," ungkap Punguan.
14 Pengacara Bela Tersangka
Radiet telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebanyak 14 pengacara akan membela Radiet Adiansyah, tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah. Mereka kukuh Radiet tidak bersalah dan ada pihak lain yang seharusnya menjadi tersangka.
"Kami 14 orang pengacara siap memberikan pembelian di persidangan bahwa Radiet tak bersalah," ucap perwakilan kuasa hukum tersangka, M Imam Zarkasi, saat ditemui di Mataram, Senin.
Zarkasi menilai penetapan Radiet sebagai tersangka dalam kasus tersebut penuh dengan kejanggalan. Ia bahkan mengatakan sikap Radiet yang kooperatif ketika diperiksa menjadi salah satu bukti ia tak bersalah.
"Radiet kan selama ini selalu kooperatif ketika diperiksa, bahkan sampai dini hari dia diperiksa dia mau. Sikap itu ditunjukkan karena Radiet juga ingin mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tutur Zarkasi.
Zarkasi mengeklaim sudah mengumpulkan beberapa alat bukti disertai saksi sebagai materi pembelaan nanti di persidangan. Bukti dan saksi itu disebut bakal menegaskan jika Radiet bukanlah pembunuh temannya, Vaniradya.
Di sisi lain, Zarkasi menghormati keputusan polisi yang menetapkan Radiet sebagai tersangka. Namun, ia meminta supaya publik tidak termakan isu liar terkait kasus ini. Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah agar digunakan terhadap Radiet.
"Kami menyerahkan penilaian pada pertimbangan hakim sesuai bukti yang nantinya akan kami tunjukkan. Tetapi kami yakin Radiet tidak bersalah dan kami akan perjuangkan itu," tegas Zarkasi.
Simak Video "Video: Misteri Sosok Pria dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Sidrap"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)