Radiet Adiansyah, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), sempat mengirimkan pesan rayuan kepada adik korban. Radiet sebelumnya membunuh Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adanya pesan rayuan dari Radiet ke adik Vaniradya diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, I Gede Pasek Sandiarty. Pesan rayuan itu dikirimkan Radiet melalui direct messages (DM) Instagram.
"Sekitar tiga hari pascakejadian itu, saya pernah membaca DM-nya Radiet ke adik korban itu. Lumayan geli saya bacanya," ujar Pasek, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek menilai tindakan tersangka tersebut tidak menunjukkan rasa bersalah. Isi DM itu, tutur Pasek, justru merayu adik korban keluar nongkrong untuk minum kopi.
"Tidak ada permintaan maaf, tetapi lebih kepada merayu, mengajak adik korban yang notabene cewek dan masih kelas 1 SMP nih, mau diajak nongkrong minum kopi," tutur Pasek.
Pesan rayuan Radit itu juga dibenarkan oleh kedua orang tua Vaniradya. Namun, mereka enggan menyebarluaskan hasil tangkapan layar DM Instagram tersebut.
Sementara keluarga Radiet enggan berkomentar terkait hal ini. Mereka meminta agar kuasa hukum tersangka yang memberikan komentar.
Kuasa hukum keluarga Radiet, M Imam Zarkasi, menyampaikan segala hal tentang kasus ini sudah ada dalam Berita Acara Perkara (BAP). Sehingga, ia meminta publik tidak berasumsi lebih jauh terkait tersangka aktif bersosial media, bahkan mengirim DM ke adik Vaniradya.
"Jauhlah itu (kaitannya dengan kasus). Jadi (Radiet) bersosial media itu ya sekadar lah," jelas Imam.
Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah, Lombok Utara. Pelaku pembunuhan ternyata teman lelakinya, Radiet Ardiyansyah.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025).
Agus menegaskan keterangan Radiet sebelumnya yang menyebut peristiwa itu sebagai pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Ia memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.
Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Radiet kini menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(hsa/hsa)