Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menahan seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berinisial IGPPW dalam kasus dugaan korupsi dana desa. IGPPW diduga mengalihkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024 ke rekening pribadinya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan I Made Santiawan mengatakan penyidik Polres Tabanan telah melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu diduga telah melakukan penyimpangan dana desa. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening milik pribadi tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, dan bendahara desa," beber Santiawan, Selasa.
Modus yang dilakukan IGPPW yakni memanipulasi laporan-laporan transaksi dengan cara mengubah laporan transaksi aslinya yang berisikan nama tersangka dan mengeditnya agar namanya hilang. Sehingga laporan yang telah diedit diajukan sebagai laporan yang menampilkan kondisi kas jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana yang telah dianggarkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2023 IGPPW mentransfer dana desa ke rekening pribadi sebanyak 18 kali dengan total Rp 267,5 juta. Lalu pada 2024, IGPPW mentransfer sebanyak ke rekening pribadi sebanyak 46 kali dengan total Rp 583 juta. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 850,55 juta.
"Tersangka dapat melakukan hal tersebut dikarenakan memiliki kendali terhadap user ID, password, maupun token Internet Banking Bisnis (IBB) yang dimanipulasi tanpa sepengetahuan dari perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa," jelasnya.
Namun pada Oktober 2024, sekretaris Desa Jegu merasakan kejanggalan yang mana honor kegiatan seperti posyandu, petugas kebersihan, dan lainnya sering mengalami keterlambatan. Sehingga perbekel memerintahkan bendahara mencetak rekening koran dan ditemukan sisa saldo pada rekening kas sejumlah Rp 900.000.
"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan sebelum putusan di pengadilan. Namun atas aksinya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
(nor/nor)