I Nyoman Tirta Setiawan dan Dony Nur Rahmad ditangkap polisi di tempat kosnya masing-masing. Dua pria berprofesi sopir pribadi itu ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan 536 butir ekstasi.
"Inisial TS (Tirta), laki-laki. Barang bukti yang bersangkutan 125,74 gram sabu dan ekstasinya 200 butir. Profesinya sopir pribadi," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Akbar Ekaputra Samosir saat konferensi pers di kantornya, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar mengatakan Tirta dibekuk di tempat kosnya di Jalan Gunung Talang 1 Nomor 20, Denpasar. Di sana, dia juga kedapatan menyimpan sabu seberat 125,7 gram di kosnya.
Tak hanya Tirta, Doni yang juga berprofesi sebagai sopir travel, turut terciduk di tempat kos Tirta. Ekstasi yang ditemukan pada Dony lebih banyak. Dony memiliki sebanyak 336 butir ekstasi plus sabu seberat 3,21 gram.
"Yang TS ini sopir pribadi. Kalau yang DR ini sopir travel. Mereka pengedar. Modusnya, menawarkan ke tamu-tamunya," kata Akbar.
Akbar mengatakan mereka menawarkan kepada tamunya itu hanya dilakukan sesekali saja. Dony dan Tirta yang bertindak sebagai pengedar alias kurir lebih banyak menggunakan modus tempel atau meletakkan narkotikanya di tempat rahasia yang sudah ditentukan.
Dony dan Tirta diperintah seseorang dengan nama samaran atau inisial untuk mengambil dan meletakkan narkotikanya di sebuah tempat yang sudah ditentukan. Akbar mengatakan belum ada petunjuk apapun terkait orang yang mengkoordinir Dony dan Tirta.
"Soal dari mananya, mereka biasanya berhubungan (berkomunikasi) putus atau tidak berhubungan langsung. Ada juga mereka berhubungan dengan memakai nama inisial. Bukan nama asli," ungkapnya.
Akbar mengungkapkan aksi Dony dan Tirta jadi kurir sabu dan ekstasi tidak hanya di Denpasar saja. Ada kalanya mereka juga mengambil sabu atau ekstasi untuk diletakkan di sebuah tempat di wilayah Kabupaten Badung atau di Kabupaten Gianyar.
"Hampir di setiap daerah. Gianyar, Badung, Denpasar," katanya.
Selain Dony dan Tirta, sebanyak 24 orang lain juga terciduk sepanjang Agustus 2025 gegara jadi kurir maupun pemakai sabu dan ekstasi. Sebanyak 648 butir ekstasi dan sabu seberat 287,7 gram disita dari tangan mereka.
Sebanyak enam tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka adalah Sianturi, Jabar, Prianjaya, Hardiansyah, Wijaya, dan Syahputra.
Atas perbuatannya, 24 orang itu dijerat Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam 20 tahun penjara.
(nor/nor)