Keluarga Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tak menyangka teman anaknya, Radiet Ardiyansyah, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Mahasiswi Universitas Mataram (Unram) itu tewas dibenamkan dalam pasir Radiet.
"Kami benar-benar tidak menyangka bahwa itu Radiet yang sekarang menjadi tersangka," ucap ayah korban, I Ketut Nitra Bagia, saat ditemui detikBali di kediamannya di Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagia mengaku saat pertama kali melihat Radiet, ia percaya bahwa yang bersangkutan juga korban. Apalagi Radiet sempat mengaku dibegal bersama Vaniradya.
"Tapi ternyata sebaliknya sekarang. Kami hanya dari segi kemanusiaan saja (menyelamatkan Radiet) waktu itu, karena melihat Radiet dalam kondisi demikian. Kami tidak berpikir bahwa dia pelakunya, nggak ada sama sekali pikiran seperti itu," tegasnya.
Ia menilai Radiet tega melakukan hal tersebut, padahal anaknya tidak pernah memiliki masalah dengan pelaku.
"Tega sekali dia melakukan itu, ini yang kami tidak sangka-sangka. Padahal anak saya tidak pernah ada masalah dengan dia," ujarnya dengan wajah terpukul.
Respons serupa datang dari ibu korban, Ning Purnamawati, yang tampak berusaha menahan air mata saat dimintai keterangan. Ia masih sulit menerima kenyataan anaknya yang dikenal baik justru dibunuh oleh temannya sendiri.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta sebelumnya menyebut Radiet sebagai tersangka pembunuhan Vaniradya.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Agus, Sabtu (20/9/2025).
Radiet sempat mengaku kasus yang menewaskan Vaniradya pada 28 Agustus lalu terjadi akibat pembegalan. Namun, polisi memastikan keterangan itu hanya untuk menutupi perbuatannya.
Polisi menemukan DNA Radiet pada sejumlah barang bukti, termasuk sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah. Hasil itu diperoleh dari analisis Puslabfor Mabes Polri.
"Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean menambahkan, Radiet nekat membunuh karena ajakan berhubungan intimnya ditolak korban. Fakta itu terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi.
"Dia (Radiet) sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi, kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban)," ungkap Punguan.
Kini Radiet ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Misteri Sosok Pria dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Sidrap"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)