Sebanyak 14 pengacara akan membela Radiet Adiansyah, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka kukuh Radiet tidak bersalah dan ada pihak lain yang seharusnya menjadi tersangka.
"Kami 14 orang pengacara siap memberikan pembelian di persidangan bahwa Radiet tak bersalah," ucap perwakilan kuasa hukum tersangka, M Imam Zarkasi, saat ditemui di Mataram, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zarkasi menilai penetapan Radiet sebagai tersangka dalam kasus tersebut penuh dengan kejanggalan. Ia bahkan mengatakan sikap Radiet yang kooperatif ketika diperiksa menjadi salah satu bukti ia tak bersalah.
"Radiet kan selama ini selalu kooperatif ketika diperiksa, bahkan sampai dini hari dia diperiksa dia mau. Sikap itu ditunjukkan karena Radiet juga ingin mengungkap siapa pelaku sebenarnya," tutur Zarkasi.
Zarkasi bahkan mengklaim sudah mengumpulkan beberapa alat bukti disertai saksi sebagai materi pembelaan nanti di persidangan. Bukti dan saksi itu diyakini bakal menegaskan jika Radiet bukanlah pembunuh temannya, Vaniradya.
Di sisi lain, Zarkasi menghormati keputusan polisi yang menetapkan Radiet sebagai tersangka. Namun, ia meminta supaya publik tidak termakan isu liar terkait kasus ini. Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah agar digunakan terhadap Radiet.
"Pihak kami menyerahkan penilaian pada pertimbangan hakim sesuai bukti yang nantinya akan kami tunjukkan, tetapi kami yakin Radiet tidak bersalah dan kami akan perjuangkan itu," tegas Zarkasi.
Sementara itu, keluarga enggan berkomentar ketika ditanya wartawan tentang kasus yang menimpa Radiet. Mereka sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah, Lombok Utara. Pelaku pembunuhan ternyata teman lelakinya, Radiet Ardiyansyah.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025).
Agus menegaskan keterangan Radiet sebelumnya yang menyebut peristiwa itu sebagai pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Ia memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.
Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Radiet kini menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(hsa/hsa)