Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang dibunuh di Pantai Nipah, Lombok Utara, dikenal sebagai sosok yang pintar sekaligus berbakat menari.
Ibu korban, Ning Purnamawati, mengatakan putrinya selalu meraih nilai akademis tinggi. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Vaniradya bahkan pernah mencapai 3,98.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena anak saya ini senang sekali belajar, bahkan ia dengan teman-temannya itu kalau nggak diskusi, ya ngerjain tugas. Gitu aja," ujarnya.
Vaniradya juga masuk kelas internasional di Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Unram, yang hanya bisa ditempati mahasiswa berprestasi. Sejak duduk di bangku Sekolah Dasar, prestasinya sudah terlihat dengan nilai selalu di atas rata-rata.
Ayah korban, I Ketut Nitra Bagia, menambahkan Vaniradya juga berprestasi di bidang seni tari.
"Jenis tarian yang digeluti anak saya itu semacam tari Bali, sering dia pentas, bahkan di kampus juga dia pentas," kata Bagia.
Bagia menegaskan putrinya dikenal baik dan tidak pernah macam-macam dalam pergaulan.
Polres Lombok Utara sebelumnya mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus ini. Pelaku pembunuhan Vaniradya ternyata teman prianya sendiri, Radiet Ardiyansyah.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," ujar Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, Sabtu (20/9/2025).
Awalnya, Radiet mengaku Vaniradya tewas karena dibegal di Pantai Nipah pada 28 Agustus. Namun polisi memastikan keterangan itu hanya untuk menutupi perbuatannya.
Analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menguatkan keterlibatan Radiet. Sampel DNA ditemukan pada barang bukti berupa sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean menyebut Radiet nekat membunuh Vaniradya karena ajakannya berhubungan seksual ditolak.
"Dia (Radiet) sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi, kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban)," ungkap Punguan.
Kini Radiet ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Menikmati Keseruan dan Sensasi Meluncur di Water Slide Alam Sendang Gile, Lombok Utara "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)