Koruptor Proyek Jalan di Manggarai Barat Kembalikan Rp 1,8 M ke Jaksa

Koruptor Proyek Jalan di Manggarai Barat Kembalikan Rp 1,8 M ke Jaksa

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 08:03 WIB
Kajari Manggarai Barat, Sarta (kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, memperlihatkan uang kerugian negara proyek Jalan Golo Welu-Orong, Kamis (18/9/2025) malam. (Dok. Kejari Manggarai Barat)
Foto: Kajari Manggarai Barat, Sarta (kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, memperlihatkan uang kerugian negara proyek Jalan Golo Welu-Orong, Kamis (18/9/2025) malam. (Dok. Kejari Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Duit itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dan akan disetorkan ke kas negara.

Proyek jalan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 itu menghabiskan anggaran Rp 24 miliar yang bersumber dari APBD Manggarai Barat.

"Kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.838.973.271," kata Kajari Manggarai Barat, Sarta, Kamis (18/9/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mengembalikan kerugian negara itu dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 400 juta dan tahap kedua sebesar Rp 1,4 miliar lebih pada Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

"Uang tersebut adalah pengembalian atas temuan kerugian negara dari proyek pengadaan pekerjaan ruas jalan tahun 2021 dan 2022 pada ruas Jalan Golo Welu- Orong yang anggarannya tahun 2021 dan 2022," jelas Sarta.

"Adapun pengembalian tersebut telah dikembalikan oleh penyedia secara keseluruhan dan uangnya yang saat ini di hadapan ini disetorkan ke kas negara," lanjut dia.

Adapun empat tersangka itu sudah ditahan oleh Kejari Manggarai Barat. Para tersangka itu salah satunya adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat berinisial YJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka berikutnya adalah Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sebagai kontraktor pelaksana. Ada pula FSP sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021 dan PS sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022.

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Mereka kemudian ditahan dalam dua tahap. YJ, FSP, dan PS ditahan pada 8 September 2025. Adapun SB ditahan pada Kamis (18/9/2025) malam. Penahanan mereka dititipin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Diberitakan sebelumnya, proyek paket pekerjaan konstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong itu menghabiskan anggaran Rp 24 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat anggaran 2021 dan 2022.

Rinciannya, pagu anggaran untuk tahun 2021 sebanyak Rp 11,8 miliar lebih untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 4,2 kilometer (km). Pagu anggaran pada 2022 sebesar Rp 12,5 miliar lebih diperuntukkan untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 6,3 km.

Modus tersangka melakukan korupsi adalah dengan mengurangi kualitas dan kuantitas, seperti pengurangan volume dan sebagainya. Total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar untuk dua paket pengerjaan jalan itu.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads