Kepolisian Resor (Polres) Lembata memeriksa AS (79), kakek yang memerkosa dua pelajar kakak beradik berinisial HJ (15) dan BSW (14). AS mendatangi Polres Lembata bersama kuasa hukumnya.
"Sudah, lagi diperiksa dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, kepada detikBali, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang menuturkan HJ dan BSW dirawat oleh AS bersama anak perempuannya. Anak perempuan AS adalah saudara ipar dari orang tua HJ dan BSW.
"Orang tuanya saat ini bekerja di Malaysia, asal keluarga anak ini dari Sikka. (Mereka) dititipkan di Lembata," tutur Nanang.
AS, tutur Nanang, mencabuli HJ sejak anak itu duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD). Sementara BSW dicabuli sejak 2024.
Sebelumya, seorang kakek berinisial AS (72), warga Kecamatan Ile Ape, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega mencabuli dua pelajar, HJ (15) dan BSW (14). Perbuatan itu dilakukan di sebuah pondok sejak Juni 2024 hingga Juli 2025.
Kasus ini baru dilaporkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) pada Selasa (9/9/2025) pukul 17.30 Wita. Padahal, perbuatan pelaku telah terjadi sejak Juni 2024 serta berlanjut pada Juni dan Juli 2025.
(hsa/hsa)