Mediasi Gagal, Kasus KDRT Anggota DPRD NTB Naik Penyidikan

Mediasi Gagal, Kasus KDRT Anggota DPRD NTB Naik Penyidikan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 16 Sep 2025 19:04 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Marga Harun resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah upaya mediasi gagal.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara.

"Iya, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Regi, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum naik ke penyidikan, kasus KDRT yang melibatkan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah melalui proses mediasi. Namun, mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

ADVERTISEMENT

"Sudah dimediasi, istrinya (Marga Harun) minta uang damai tapi tidak ada kesepakatan," ungkap Regi.

Dalam mediasi, istri Marga Harun yang merupakan seorang polwan di Polda NTB meminta uang damai sebesar Rp 800 juta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi Marga Harun.

"Karena tidak ada kesepakatan saat mediasi, itu jadi (salah satu) alasan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan," katanya.

Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk istri Marga Harun. Selain itu, Unit PPA Polresta Mataram juga sudah menerima laporan sejak Maret 2025.

Sebagai bagian dari penyelidikan, visum terhadap istri Marga Harun juga telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads