Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pemuda bernama Claudius Aprilianus Sot (23) di Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Enam tersangka terdiri dari empat polisi dan dua pegawai harian lepas (HPL) Polres Manggarai.
Empat anggota Polres Manggarai yang menjadi tersangka penganiayaan pemuda asal Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, itu masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara dua pegawai harian lepas berinisial PHC dan FM.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri," tegas Charles.
Tak hanya menjalani proses pidana umum, empat polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Pidana umum tetap jalan dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," terang Charles.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Polres Manggarai pada Minggu (7/9/2025) dinihari. Claudius dianiaya hingga babak belur. Pengakuan ayah Claudius, Marianus Sot, korban dianiaya tujuh polisi. Claudius masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng.
"Menurut keterangan tujuh orang (polisi aniaya Claudius di Polres Manggarai)," kata Marianus, Senin (8/9/2025).
(iws/iws)