Misri, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Lagi Ditahan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 09 Sep 2025 18:45 WIB
Misri Puspita Sari didampingi kuasa hukumnya saat rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Senin (11/8/2025).(Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Misri Puspita Sari ternyata tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi itu diberikan penangguhan penahanan.

"Misri sudah keluar sejak tanggal 28 (Agustus 2025), atas dasar penangguhan," kata Yan Mangandar selaku kuasa hukum Misri, Selasa (9/9/2025).

Yan mengungkapkan penangguhan penahanan itu tertuang dalam nomor: SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025. Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah mengetahui penangguhan penahanan terhadap Misri.

Diketahui, Misri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah ditahan Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli lalu.

"Jadi, baru dikabulkan pas tanggal 28 (Agustus 2025) itu. Dia keluar sebelum habis waktu 60 hari (masa penahanan)," imbuh Yan.

Saat ini, Yan berujar, Misri berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menyebut Misri juga tidak dikenakan wajib lapor.

"Setelah keluar itu, dua malam di sini dulu, Lombok. Sekarang di Banjarmasin," ujar Yan.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(iws/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork