Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dilansir detikEdu, pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Berikut fakta-faktanya.
Rapat dengan Google
Dalam penyelidikan, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.
Nurcahyo menyampaikan Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Kemudian, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan daring dengan aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020.
Hadir dalam pertemuan tersebut H selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah; T selaku Kepala Badan Litbang; serta JT dan FH yang saat itu menjabat staf khusus menteri. "Dalam pertemuan tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," ujar Nurcahyo dalam keterangannya.
Kejagung juga menyebut bahwa awal 2020 Nadiem merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di kementerian. Langkah itu berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang memilih tidak menjawab surat serupa. Muhadjir kala itu menolak karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Simak Video "Video: Mengenal Laptop Chromebook di Kasus Korupsi Kemendikbudristek"
(nor/nor)