Motif pembunuhan terhadap seorang wanita asal Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorla (73), terungkap. Dua pelaku, SU (34) dan HR alias GE (30), menghabisi Maria karena ingin menguasai barang berharga miliknya. Diketahui, salah satu pelaku merupakan pegawai hotel tempat Maria menginap di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada beberapa barang milik korban, yang pertama handphone, kedua uang tunai sebesar Rp 3 juta," ujar Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, Senin (1/9/2025).
Telusuri Dugaan Motif dan Pelaku Lain
Yasmara mengatakan saat ini kedua pelaku sedang diinterogasi lebih lanjut untuk mengetahui motif lain beserta potensi keterlibatan pihak lainnya.
"Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya," jelas Yasmara.
Kini, SU dan HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun hingga hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan
Yasmara juga membeberkan kronologi pembunuhan terhadap Maria. Maria dibunuh SU dan HR pada 2 Juli 2025, sejak dinyatakan hilang. "Itu berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban ternyata sudah dibunuh dua bulan lalu," ungkap dia.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku melakukan tindakan keji tersebut secara berencana. Mereka masuk ke dalam kamar hotel Maria melalui jendela samping kamar.
(hsa/iws)