LKN (17), pacar korban berinisial M (13), ditetapkan sebagai salah satu dari 12 tersangka pemerkosaan di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Meski begitu, polisi tidak menahan LKN.
"Ya untuk pelaku anak (LKN) tidak ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada detikBali, Senin (25/8/2025).
Alasan LKN Tak Ditahan
Duran menjelaskan LKN tetap diproses hukum, namun dikenakan wajib lapor setiap hari di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka.
Menurutnya, LKN tidak ditahan karena masih di bawah umur sehingga penanganan hukum berbeda dengan 11 tersangka lain yang sudah dewasa.
"Untuk pelaku anak beda karena harus ada pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan UPTD PPA Provinsi NTT. Selain itu, di Malaka juga belum ada Bapas. Jadi kami harus bersurat ke Bapas Kupang," jelas Duran.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
(dpw/dpw)