Warga negara (WN) Inggris berinisial GLS diusir dari Bali. Pria berinisial 40 tahun itu dideportasi setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan atas kasus pencurian aset kripto.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Winarko menuturkan GLS mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Desember 2020. GLS datang ke Indonesia dengan berbekal visa bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengantongi visa bisnis, GLS sejatinya hanya ingin berwisata di Indonesia. Namun, bukannya berwisata, GLS malah terlibat kejahatan pencurian aset kripto.
"Berdasarkan putusan pengadilan, dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 KUHP," imbuh Winarko.
Winarko mengatakan GLS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.20 Wita pada Rabu (20/8/2025). Ia lantas diterbangkan menuju London, Inggris.
"Kami tidak akan menolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
(iws/iws)