Dua pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Baskoro Tri Prabowo, yakni Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) akibat kasus perselingkuhan. Keduanya kedapatan sekamar di salah satu hotel di Kabupaten Sumba Barat.
"Jadi yang bersangkutan Kompol B dan Briptu I, sudah mendapat Patsus dan dinonjobkan dari jabatannya," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Henry menjelaskan kasus itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) di Sumba Barat. Keduanya kemudian diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.
Selain sanksi patsus, Boyke dan Icha juga dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
"Mereka masih diperiksa mendalam agar bisa mendapat hal yang objektif lagi," jelas Henry.
Simak Video "Video: Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Tenggelamnya Kapal Pelatih Valencia"
(dpw/dpw)