Seorang pria berinisial AD (43), warga Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah mencuri handphone iPhone 16 Pro milik wisatawan asal China, Li Peijuan. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang berselancar di Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
"Hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AD (43) di rumahnya di Kecamatan Pringgarata," kata Kapolsek Pringgarata Iptu I Nyoman Astika dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Astika menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ponsel iPhone 16 Pro 256 GB saat berselancar di Pantai Selong Belanak, Rabu (13/8). Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu Li Peijuan bersama temannya, Xiao Qi, mendatangi Polsek Pringgarata untuk meminta bantuan mencari lokasi handphone yang berada di wilayah Pringgarata hasil pelacakan GPS," ungkap Astika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa terduga pelaku bekerja sebagai pemandu sekaligus instruktur surving di pantai tersebut.
"Kemudian kami segera bergerak menuju rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek iPhone 16 milik korban yang ditemukan di dalam kamar tidur terduga pelaku," beber Astika.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan AD sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya.
(dpw/dpw)