Dua warga negara (WN) Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod, menyebut nama Oleg Tkachuk sebagai dalang pabrik narkoba Sunny Village di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Keterangan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam, kedua saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ryan. Namun, keterangan mereka berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Mykyta mengaku mengenal Roman sejak di Ukraina dan diajak ke Bali untuk berbisnis, tanpa mengetahui bisnis yang dimaksud adalah narkoba.
"Kira-kira lima kali bertemu dengan terdakwa (Roman). Kadang di vila, restoran di wilayah Canggu," ujar Mykyta melalui penerjemah.
Kedua saksi juga mengaku sempat membahas produksi mariyuana bersama Roman, sebelum akhirnya diperkenalkan kepada Oleg Tkachuk yang disebut menjadi otak produksi ganja.
Dalam keterangannya, Mykyta menyebut Roman kadang membawa peralatan teknis ke lokasi pabrik. Namun ia tidak mengetahui siapa yang membawa bibit ganja.
"Kadang membawa barang, peralatan yang sifatnya teknis. Roman kirim barang ke lokasi (pabrik)," kata Mykyta.
Ia juga menyebut uang Rp 460 juta milik Roman digunakan sebagai biaya hidup dan perawatan vila di Bali.
Sementara itu, Ivan menegaskan Roman hanya sebatas perantara yang memperkenalkan mereka kepada Oleg. Ia menyebut Oleg sebagai bos utama sekaligus pihak yang mendanai seluruh kegiatan di Bali.
Ivan juga meralat keterangan di BAP soal mobil yang dipakainya di Bali. Menurutnya, mobil itu dibeli sendiri, tetapi menggunakan uang dari Roman.
"Karena kami belum sempat menjual narkotika itu," ujar Ivan saat ditanya soal keuntungan.
Simak Video "Video: Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk"
(dpw/dpw)