Dua warga negara (WN) Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod, menyebut nama Oleg Tkachuk sebagai dalang pabrik narkoba Sunny Village di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Keterangan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam, kedua saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ryan. Namun, keterangan mereka berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mykyta mengaku mengenal Roman sejak di Ukraina dan diajak ke Bali untuk berbisnis, tanpa mengetahui bisnis yang dimaksud adalah narkoba.
"Kira-kira lima kali bertemu dengan terdakwa (Roman). Kadang di vila, restoran di wilayah Canggu," ujar Mykyta melalui penerjemah.
Kedua saksi juga mengaku sempat membahas produksi mariyuana bersama Roman, sebelum akhirnya diperkenalkan kepada Oleg Tkachuk yang disebut menjadi otak produksi ganja.
Dalam keterangannya, Mykyta menyebut Roman kadang membawa peralatan teknis ke lokasi pabrik. Namun ia tidak mengetahui siapa yang membawa bibit ganja.
"Kadang membawa barang, peralatan yang sifatnya teknis. Roman kirim barang ke lokasi (pabrik)," kata Mykyta.
Ia juga menyebut uang Rp 460 juta milik Roman digunakan sebagai biaya hidup dan perawatan vila di Bali.
Sementara itu, Ivan menegaskan Roman hanya sebatas perantara yang memperkenalkan mereka kepada Oleg. Ia menyebut Oleg sebagai bos utama sekaligus pihak yang mendanai seluruh kegiatan di Bali.
Ivan juga meralat keterangan di BAP soal mobil yang dipakainya di Bali. Menurutnya, mobil itu dibeli sendiri, tetapi menggunakan uang dari Roman.
"Karena kami belum sempat menjual narkotika itu," ujar Ivan saat ditanya soal keuntungan.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan di grup Telegram yang menyebut Roman memesan peralatan dari China. Ivan membenarkan percakapan tersebut.
"Di iyakan, karena Roman lebih tahu apa-apa yang dibutuhkan," kata Ivan.
Meski begitu, ia menepis keterlibatan Roman dalam mengecek langsung produksi narkoba. Ia bersama Mykyta menyebut bahan kimia diperoleh dari Oleg melalui instruksi di Telegram.
Dalam dakwaan, Roman disebut memimpin produksi narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik. Ia sempat buron ke Thailand sebelum ditangkap pada 22 Desember 2024. Roman dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tim penasihat hukum Roman, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan, menyebut keterangan saksi sejalan dengan pembelaan kliennya.
"Dalam bahasa Rusia, Oleg dan Oleksi memang terdengar mirip. Namun yang sebenarnya dimaksud sebagai bos pabrik narkoba adalah Oleg, bukan Oleksi," ujar kuasa hukum.
Oleg disebut sudah melatih Mykyta dan Ivan memproduksi narkoba dengan metode hidroponik sejak awal 2023 hingga April 2024. Polisi kemudian menangkap keduanya di Sunny Villa pada Mei 2024, sementara Roman berhasil diamankan akhir tahun 2024.
Hingga kini, Oleg masih buron dan keberadaannya belum diketahui. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Simak Video "Video: Kuasa Hukum Sayangkan Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)