Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial R (32) dan SR (29) di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin malam (11/8/2025). Keduanya membantah memiliki sabu yang ditemukan polisi di kamar mereka.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Energy, Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan.
"Keduanya kami tangkap di pinggir Jalan Energy, Lingkungan Karang Buyuk, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan," kata Suputra.
R ditangkap di depan sebuah toko tempatnya bekerja sebagai tukang parkir. Berdasarkan informasi polisi, sebelum penangkapan, R dan SR diduga melakukan transaksi jual beli sabu.
"Istrinya (inisial SR) yang melayani pembeli," ungkap Suputra.
Sebelum transaksi, SR sempat pulang ke rumah dan masuk ke kamar. Polisi kemudian menggeledah di lokasi penangkapan, namun tidak menemukan barang bukti narkoba.
Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"
(dpw/dpw)