Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Rekonstruksi diperankan langsung oleh tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengatakan rekonstruksi dimulai di Subdit Paminal Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
"Ada tiga adegan di Propam Polda NTB," ujar Yan, Senin (11/8/2025).
Setelah itu, adegan berlanjut ke rumah Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Jempong, Kota Mataram, kemudian ke Dermaga Senggigi, Lombok Utara.
Korban bersama dua atasannya datang menjemput tersangka Misri yang baru tiba dari Bali. Adegan dilanjutkan ke sebuah ritel modern di Senggigi untuk menjemput seorang perempuan bernama Putri.
"Di tempat kejadian perkara (TKP) keempat, saksi MP (Putri) dijemput di fresh market," katanya.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(dpw/dpw)