DPO Korupsi KUR BNI Woha Serahkan Diri ke Jaksa

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Minggu, 10 Agu 2025 08:36 WIB
Buronan kasus korupsi KUR BNI Bima menyerahkan diri, Sabtu (9/8/2025). (Foto: dok. Kejati NTB)
Mataram -

Buronan kasus korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank BNI KCP Woha, Kabupaten Bima, Asrarudin, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

"Tersangka ini daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bima, tapi dia menyerahkan diri ke Kejari Mataram," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Sabtu (9/8/2025).

Asrarudin ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Bima sejak 16 Mei 2025, berdasarkan Surat Kejari Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025. Status DPO diberikan karena ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Selama pelariannya, tersangka pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya," ungkap Efrien.

Tersangka menyerahkan diri dengan didampingi kedua orang tuanya. Setelah diperiksa penyidik Kejari Bima, ia langsung ditahan.

"Penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari sejak tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2025," sebutnya.

Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra membenarkan penyerahan diri tersangka. Dalam kasus ini, Asrarudin merupakan Direktur PT All Isra yang berperan sebagai agen kolektor atau pihak ketiga dalam proses penyaluran KUR.

"Penyaluran KUR itu melalui PT All Isra," kata Catur yang akrab disapa Yabo.

Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork