Buronan kasus korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank BNI KCP Woha, Kabupaten Bima, Asrarudin, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"Tersangka ini daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bima, tapi dia menyerahkan diri ke Kejari Mataram," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, Sabtu (9/8/2025).
Asrarudin ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Bima sejak 16 Mei 2025, berdasarkan Surat Kejari Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025. Status DPO diberikan karena ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama pelariannya, tersangka pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya," ungkap Efrien.
Tersangka menyerahkan diri dengan didampingi kedua orang tuanya. Setelah diperiksa penyidik Kejari Bima, ia langsung ditahan.
"Penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari sejak tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2025," sebutnya.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra membenarkan penyerahan diri tersangka. Dalam kasus ini, Asrarudin merupakan Direktur PT All Isra yang berperan sebagai agen kolektor atau pihak ketiga dalam proses penyaluran KUR.
"Penyaluran KUR itu melalui PT All Isra," kata Catur yang akrab disapa Yabo.
Penerima KUR tercatat sebanyak sembilan nasabah. Masing-masing seharusnya mendapatkan pinjaman Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Namun, uang tersebut tidak pernah diterima para nasabah, melainkan diambil oleh tersangka.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 450 juta, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Bima," katanya.
Kejari Bima menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Asrarudin, ada Arif Rahman, pejabat Bank BNI KCP Woha yang menjabat sebagai analis penyaluran KUR.
Arif Rahman telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. "Kemarin sidang (dengan agenda) putusan sela. Sidang lanjutannya dengan pembuktian, pemeriksaan saksi," ujar Yabo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Video: Maruarar Percepat Aturan KUR Perumahan, Ditargetkan Terbit Juli 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)