Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merespons soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Mokris merupakan kader Partai Hanura.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang, Melkianus Balle, mengatakan telah mengetahui soal Mokris yang diduga menelantarkan anak dan istri sah sehingga ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami menganut asas praduga tak bersalah, kami dari partai mengikuti proses hukum yang ada. Saya pastikan belum bisa di PAW. Partai menunggu keputusan inkrah sampai partai ambil tindakan," tegas Melkianus melalui sambungan telepon, Jumat (8/8/2025).
Menurut Melkianus, aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT, tentu bekerja dengan profesional. Oleh karena itu, Melkianus memecayakan proses hukum di kepolisian. Partai Hanura, tegasnya, tidak akan melakukan intervensi proses hukum.
Partai Hanura, terang Melkianus, sangat menghargai proses hukum yang berjalan. Partai Hanura juga tidak memberikan tambahan pengacara atau melakukan pendampingan terhadap Mokris dalam proses hukumnya.
"Partai menghargai putusan Pak Mokris atas kuasa hukum yang telah dipilihnya. Kami tidak enak dengan kuasa hukum kalau kami ikut campur tangan untuk tambah pengacara lagi. Semua kami serahkan ke beliau untuk proses hukum ini, yang pasti partai menunggu putusan inkrah," jelas Melkianus.
Simak Video "Melakukan Yoga dan Menikmati Suasana Hening di Air Terjun Oenesu, Kupang "
(iws/iws)