Dugaan Manipulasi Keuangan Bikin Eks CEO eFishery Jadi Tersangka

Dugaan Manipulasi Keuangan Bikin Eks CEO eFishery Jadi Tersangka

Rumondang Naibaho - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 13:54 WIB
eFishery
Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah (Foto: dok. eFishery)
Jakarta -

Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah ditahan oleh Bareskrim Polri. Gibran diduga melakukan penipuan dan penggelapan proses investasi pada eFishery.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut selain Gibran, ada dua tersangka lain yang telah ditahan adalah Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Ketiganya telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.

"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Helfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halfi menyebut laporan terhadap Gibran dkk dilayangkan oleh internal pihak eFishery. Namun dia tak menjelaskan lebih jauh perihal pelaporan itu.

ADVERTISEMENT

Adapun terkait jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 15 miliar. Terkait itu, Helfi menyebut pihaknya akan melakukan audit terhadap laporan keuangan hingga penggunaan dana kala Gibran menjabat.

Proses audit, lanjut Helfi, tentu akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman," tutur Helfi.

"Kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan," pungkas Helfi.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads