Korupsi Pemanfaatan Lahan Pemprov, Hotel-Restoran di Gili Trawangan Disegel

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 12:02 WIB
Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel hotel dan restoran di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok. Kejati NTB)
Lombok Utara -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel hotel dan restoran di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Penyegelan akomodasi pariwisata itu dilakukan terkait kasus korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Petugas memasang papan pengumuman bertuliskan 'Bidang Tanah Milik Pemprov NTB, Berada dalam Pengawasan Penyidik Kejati NTB'. Diketahui, lahan di Gili Trawangan yang disegel Kejati NTB itu seluas 65 hektare.

"Ya, ada dua objek bidang tanah yang dipasangkan papan pengamanan," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (5/8/2025).

Adapun aset yang disegel itu terdiri dari Ego Restaurant PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Proses penyegelan lahan itudikawal ketat oleh aparat TNI bersenjata lengkap.

"Dua objek bidang tanah ini dikuasai oleh tersangka IA (Ida Adnawati)," imbuh Efrien.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork