Eks Kadis PUPR Datangi Kejati NTB, Ngaku Hanya Silaturrahmi

Eks Kadis PUPR Datangi Kejati NTB, Ngaku Hanya Silaturrahmi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 13:29 WIB
Mantan PUPR NTB, Dwi Sugiyanto hendak meninggalkan kantor Kejati NTB.  (Foto: dok. Istimewa).
Foto: Mantan PUPR NTB, Dwi Sugiyanto hendak meninggalkan kantor Kejati NTB. (Istimewa)
Mataram -

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sugiyanto, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (4/8/2025).

Dwi masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Keluar sekitar pukul 12.00 Wita. Pria berkacamata itu tidak banyak berkomentar terkait kedatangannya tersebut.

"Nggak ada, nggak ada, nggak ada," timpal Dwi dari dalam mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi saja. "Hanya silaturahmi saja," kelitnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mengetahui pasti kedatangan Dwi Sugiyanto tersebut. "Belum dapat info dari bidang Pidsus. Nanti dikabari ya kalau ada informasi valid dari Pidsus," katanya.

Dwi Sugianto diduga kuat diperiksa terkait penyidikan lanjutan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Dalam kasus yang telah menetapkan dua orang tersangka ini, pada Rabu (18/9/2024) telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB.

Kepala Dinas PUPR NTB periode 2010-2015 itu tidak menepis dirinya diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati NTB terkait persoalan NCC.

"Iya, diperiksa terkait NCC itu," aku Dwi ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Rabu (18/9/2025).

Diketahui, dua orang yang telah ditetapkan dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mereka adalah mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial Dolly Sutahajaya Nasution, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaenie Sayuti.

Sebelumnya mantan Kajati NTB, Enen Saribanon, mengungkap adanya peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar tersebut.

"Iya, ada berkas lain (peluang penetapan tersangka baru)," sebut Enen, Senin (16/6/2025).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads