Siksa-Telanjangi 3 Remaja Pencuri, 5 Pria dan 1 Wanita Diadili

Siksa-Telanjangi 3 Remaja Pencuri, 5 Pria dan 1 Wanita Diadili

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 20:37 WIB
Sidang pelecehan seksual dan penganiayaan anak di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/7/2025). Ahmad Firizqi Irwan/detikBali
Foto: Sidang pelecehan seksual dan penganiayaan anak di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/7/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Enam terdakwa diadili atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/7/2025). Mereka adalah, I Gede DND alias Doglas, Ni Kadek NPD alias Dewi, Gede ARS alias Gusde, JIAK alias Jhon, I Kadek AP alias Boyka dan STFH alias Sam.

Kelima pria dan satu perempuan itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap tiga remaja, yakni AMS, IKMGGP, dan ERM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam surat dakwaannya membeberkan peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para korban disuruh melakukan hal yang tidak sepantasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat hal-hal berbau pornografi dan beberapa pasal yang menjerat para terdakwa," ujar jaksa berdasarkan surat dakwaan.

Saat itu, pada Selasa (18/3/2025) pukul 01.00 Wita, para terdakwa menemukan para korban di seputaran Jalan Veteran Denpasar. Ketiga remaja itu diduga mencuri tabung gas. Selanjutnya, mereka dibawa ke salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Mertayoga, Denpasar Barat.

ADVERTISEMENT

Di lokasi tersebut, para korban disiksa dengan cara ditendang, diinjak, dan dipukul oleh para terdakwa. Para terdakwa lalu meminta para korban berdiri dan membuka pakaiannya sampai telanjang bulat. Doglas dan Dewi lalu meminta para korban untuk push up sebanyak 50 kali.

Setelahnya, para korban diminta untuk berdiri berjejer dan disenter menggunakan flash handphone. Dewi lalu berinisiatif mengambil dan merekam video para korban dan memintanya untuk melakukan onani.

Beberapa menit setelahnya, Doglas mengeluarkan airsoft gun yang diselipkan di celana belakangnya lalu menembakkan ke arah atas sebanyak satu kali.

Douglas lalu memukul para korban menggunakan ranting pohon masing-masing sebanyak satu kali. Dia juga mengarahkan airsoft gun ke arah korban ERM hingga mengenai kaki kanan bagian atas tumitnya sehingga dia merintih kesakitan.

Doglas juga mengarahkan hal yang sama ke korban lainnya. Yakni, MGGP sebanyak dua kali dan mengenai mata kaki dan tumit kiri korban.

Tak cuma itu, para terdakwa meminta para korban untuk saling bertatapan lalu saling pukul dan menampar pipi satu sama lainnya secara bergantian selanjutnya disuruh berjalan jongkok. Para korban lantas diminta untuk mengenakan pakaiannya. Boyka lantas menendang korban ERM di bagian kepalanya.

"Setelah perlakuan tersebut, para korban disuruh pulang dan diminta sebelum pulang berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melakukan pencurian tabung gas," terang jaksa Dipa Umbara.

Video yang direkam Dewi lantas dikirim untuk disebarluaskan oleh terdakwa Gusde hingga viral di media sosial.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Pasal Kitab UU Hukum Pidana; Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads