2 ASN Jembrana Disanksi Berat, 1 Dipecat dan 1 Tersandung Persetubuhan Anak

2 ASN Jembrana Disanksi Berat, 1 Dipecat dan 1 Tersandung Persetubuhan Anak

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 19:21 WIB
ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Ilustrasi ASN. (Nathea Citra)
Jembrana -

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana dijatuhi sanksi berat karena melanggar disiplin. Satu ASN dipecat, sementara satu lainnya diberhentikan sementara akibat terlibat kasus pidana persetubuhan anak.

ASN berinisial AW yang bertugas di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan. Ia terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana Nomor 201/BKPSDM/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN lain berinisial IKH, yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. IKH diketahui tengah ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian sementara itu didasarkan pada SK Bupati Jembrana Nomor 214/BKPSDM/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, mengatakan bahwa langkah pemberhentian terhadap kedua ASN itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada dua PNS yang sudah proses pemberhentian karena melanggar disiplin. Salah satunya pemberhentian sementara dulu, karena masih proses hukum," kata Natalis saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (30/7/2025).

Natalis menambahkan, ASN yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya. Status kepegawaiannya akan diputuskan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemberhentian atau bagaimana, kami menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Natalis.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads