Pengoplos LPG di Bima Ditangkap, Mengaku Belajar dari YouTube

Rafiin - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 13:46 WIB
Foto: SY, tersangka pengoplos LPG subsidi ke kaleng portabel memakai baju tahanan dihadirkan saat konfrensi pers, di Mapolres Bima, Rabu (30/7/2025). (Rafiin/detikBali)
Bima -

SY (45), tertunduk lesu memakai baju tahanan Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/7/2025). Dia resmi jadi tersangka dan ditahan karena mengoplos LPG 3 kilogram (kg) ke kaleng portabel untuk kemudian dijual lagi. SY yang berasal dari Desa Samili, Kecamatan Kabupaten Bima, itu mengaku belajar cara mengoplos LPG dari video YouTube.

"Mulai beraksi (mengoplos) LPG melon ke kaleng portabel pada Januari 2025," ucap saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG subsidi pemerintah di Mapolres Bima, Rabu.

SY mengaku mengoplos LPG melon ke kaleng portabel dengan menggunakan alat khusus berupa selang yang dibeli secara online.

"Tahu caranya belajar sendiri dari YouTube, alatnya (selang) saya beli online," aku SY.

Dia juga mengaku kerap membeli LPG bersubsidi itu dalam jumlah besar dari beberapa pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Woha. Dia lantas mengoplosnya hingga mendapatkan keuntungan berlipat.

"Satu tabung LPG 3 kg bisa menghasilkan 10 kaleng portabel. Dijual antara Rp 10-20 ribu per kaleng," ujarnya.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menegaskan SY terancam hukuman penjara di atas enam tahun atas perbuatannya.

"Hari ini, resmi jadi tersangka dan ditahan," ujar Eko.

Eko memastikan kasus SY akan terus didalami. Ini mengingat pengakuan SY yang mendapatkan pasokan LPG dari pangkalan-pangkalan resmi.

"Kasus ini tak berhenti pada SY saja. Kami lakukan pengembangan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pria di Bali Beli Mobil Pikap Hasil Cuan Oplos Gas Melon"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork