Kepolisian Resor (Polres) Bima membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) ke gas portable. Praktik ilegal ini terjadi di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ratusan tabung gas dari kasus itu.
"Ada satu terduga pelaku yang ditangkap kemarin," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Ipda Binawan Kharrismi S, kepada detikBali, Senin, (28/7/2025). Pelaku yang ditangkap berinisial SY (45), warga Desa Samili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap SY, Unit Tipidter Satrekrim Polres Bima juga menyita barang bukti sebanyak 250 tabung gas LPG 3 kg, 136 kaleng gas portable oplosan, dan satu alat khusus berupa selang yang dibeli secara online dipakai untuk mengoplos.
"Saat ini, terduga pelaku dan ratusan tabung gas yang disita saat sudah diamankan di Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Binawan.
Kronologi Pengungkapan
Binawan menuturkan pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai sebuah toko di Desa Samili karena menjual gas kaleng portable ilegal. Polisi lantas menindaklanjuti aduan dengan melakukan investigasi ke lokasi.
Hasilnya, ditemukan ratusan tabung LPG 3 kg dan gas portable isi ulang yang tidak memiliki segel resmi. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kaleng gas portable dan tabung gas subsidi 3 kg yang digunakan untuk mengoplos," beber Binawan.
SY, terang Binawan, mengakui proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke kaleng gas portable dengan menggunakan alat khusus yang dibeli di aplikasi belanja online.
"Terduga pelaku mengoplos gas portable yang diambil dari gas subsidi pemerintah 3 kg, lalu diperjualbelikan kembali oleh terduga pelaku," jelas Binawan.
SY kini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 53 huruf c UU Migas, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
"Pelaku terancam hukuman pidana paling lama di atas lima tahun dan denda paling banyak Rp 32 miliar," terang Binawan.
Simak Video "Video: Polda Jambi Gerebek Pengoplos Gas Subsidi di Batanghari"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)