Mafia Gas LPG Oplosan di Cimaung Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Kabupaten Bandung

Mafia Gas LPG Oplosan di Cimaung Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 10 Feb 2026 18:28 WIB
Polisi saat melakukan penggerebegan di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Polisi saat melakukan penggerebegan di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung sempat memicu keresahan. Gas melon yang seharusnya mudah dijangkau warga kecil mendadak sulit didapat, bahkan di tingkat pangkalan.

Dari keresahan itulah, praktik ilegal yang selama ini tersembunyi akhirnya terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap adanya penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dua pria, AS (53) dan AJ (25), diamankan karena diduga menjalankan bisnis pengoplosan gas subsidi menjadi nonsubsidi.

"Saat dilakukan langkah penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara di sektor migas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono, kepada awak media, di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan polisi mengarah pada sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan sekaligus tempat praktik pemindahan isi gas. Saat digerebek, aktivitas ilegal tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

Petugas mendapati tersangka AJ sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar yakni tabung 12 hingga 5,5 kilogram.

"Tersangka AJ langsung kami amankan," tegasnya.

Dari hasil olah tempat kejadian, terungkap modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku memanfaatkan perangkat yang telah dimodifikasi khusus untuk mempercepat proses pemindahan gas.

Regulator diubah menggunakan kuningan, sementara tabung didinginkan dengan es batu guna menurunkan tekanan gas sebelum dipindahkan.

"Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sedangkan untuk tabung 5,5 kilogram dibutuhkan sekitar dua tabung LPG 3 kilogram," bebernya.

Agar tampak resmi, tabung yang telah diisi ulang kemudian ditimbang dan disegel.

"Setelah pengisian, pelaku melakukan penimbangan dan kemudian memasang segel. Segel tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dari agen resmi, namun pelaku mendapatkannya secara online. Hal ini masih kami kembangkan lebih lanjut," tambahnya.

Penyidik kemudian menelusuri siapa aktor utama di balik operasi tersebut. Hasilnya mengarah pada AS, pemilik rumah yang menjadi lokasi pengoplosan.

"Namun rumah tersebut berada dalam penguasaan dan kendali tersangka AS. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, praktik pemindahan LPG bersubsidi ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun, sejak tahun 2025," ungkapnya.

Lebih jauh, polisi menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi dari tingkat pangkalan. AS diketahui mengelola enam pangkalan LPG di wilayah Cikalong, meski menggunakan nama orang lain.

"Tersangka AS diketahui mengelola sebanyak enam pangkalan LPG yang berada di wilayah Cikalong. Pangkalan-pangkalan tersebut dikelola atas nama istri, anak, mantan karyawan, dan pihak keluarga lainnya."

Dari pangkalan inilah kuota gas subsidi diduga "disedot" untuk praktik oplosan.

"Setiap pangkalan memperoleh kuota LPG 3 kilogram bersubsidi antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan. Dari total kuota tersebut, sekitar seperempatnya disalahgunakan," ucap Wirdhanto.

Gas hasil suntikan kemudian dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi dengan harga komersial, menghasilkan margin keuntungan tinggi.

"Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Sementara potensi kerugian dan kebocoran keuangan negara mencapai sekitar Rp2,8 miliar," tuturnya.

Saat penggerebekan, aparat menyita total 850 tabung gas dari berbagai ukuran-menjadi bukti skala operasi yang tidak kecil.

Barang bukti tersebut meliputi 41 tabung LPG 12 kilogram warna pink, dua tabung LPG 12 kilogram warna biru, 27 tabung LPG 12 kilogram berisi, 70 tabung LPG 5,5 kilogram hasil pemindahan isi, 98 tabung LPG 3 kilogram, serta tambahan 586 tabung LPG 3 kilogram lainnya.

Kasus ini kini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik masih menelusuri jalur distribusi, termasuk asal segel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads