Round Up

Misri Kini Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kasus Brigadir Nurhadi

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 07:00 WIB
Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Misri Puspita Sari, Selasa (29/7/2025). Misri adalah salah satu tersangka tewasnya Brigadir Nurhadi. (Dok, Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar)
Mataram -

Status hukum Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, kini kian memberat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menambah pasal sangkaan terhadap Misri, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Semula, Misri hanya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Namun kini, perempuan asal Jambi tersebut juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang tindakan menghalangi penyidikan.

"Iya, ada penambahan pasal yang disangkakan kepada M (Misri Puspita Sari), yaitu Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan," ujar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Selasa (29/7/2025).

Pemeriksaan Ketiga Misri

Penambahan pasal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Misri untuk ketiga kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tambahan pada Selasa (29/7/2025), penyidik menyodorkan total 12 pertanyaan.

Yan menilai penambahan pasal tersebut tidak tepat dan belum melihat adanya korelasi antara seluruh pasal itu dengan perbuatan Misri.

Simak Video "Video: Polisi Ungkap Dugaan Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork