Seorang janda berinisial W (33) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi oleh Polres Lombok Tengah. W diduga membuang bayinya yang baru lahir di kebun belakang pemukiman warga karena takut diketahui orang lain.
"Sudah kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada detikBali, Selasa (29/7/2025).
Luk Luk menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, W sempat dirawat secara intensif di RSUD Praya akibat kondisi fisiknya yang menurun usai melahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa periksa karena yang bersangkutan sempat dirawat," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Supyan mendengar suara tangisan bayi dari arah kebun di belakang rumahnya pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Ia lalu memeriksa sumber suara dan menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup tergeletak di samping tembok kebun tanpa alas.
"Saksi (Supyan) kemudian memeriksa sumber suara dan menemukan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup tergeletak di samping tembok kebun tanpa alas," kata Kapolsek Pringgarata, Iptu Nyoman Astika dalam keterangan yang diterima detikBali, Jumat (4/7/2025) pagi.
Supyan kemudian menghubungi kepala dusun dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringgarata. Personel piket Polsek lalu mendatangi lokasi kejadian.
"Saat tiba di lokasi, kami langsung membawa bayi tersebut ke Puskesmas Bagu untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir normal, dalam kondisi sehat, dan baru saja dilahirkan," ujar Astika.
(dpw/dpw)