Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabanan, Bali, terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hingga pertengahan 2025, Polres Tabanan mencatat 36 kasus narkoba dengan 49 orang tersangka.
"Di tahun 2023 sebanyak 21 kasus diungkap. Kemudian tahun 2024 ada 61 kasus. Sedangkan di semester tahun ini saja ada 36 kasus dengan jumlah 49 tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Ketut Ananta dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (28/7/2025).
Adapun barang bukti (BB) yang disita selama Januari hingga Juli 2025 seberat 278,62 gram berupa pil ekstasi dan sabu-sabu. Sementara dalam satu bulan terakhir, Sat Narkoba Polres Tabanan mengungkap empat kasus dengan jumlah lima tersangka dengan BB seberat 7,48 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat tersangka merupakan pemakai, sedangkan satu lainnya terindikasi pengedar karena ditemukan 15 paket sabu dari tangannya," ujarnya.
Ancaman penjara yang bakal diterima kelima tersangka bervariasi yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyebut penyalahgunaan narkoba paling banyak terjadi di Kecamatan Kediri dan wilayah Kota Tabanan. "Wajar saja karena kepadatan penduduk di dua wilayah tersebut. Sehingga kasus tindak pidana seperti narkoba ini marak terjadi," tegasnya.
Ia terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan sampai ke akar-akarnya. "Kami berkomitmen untuk bentuk kawasan kampung bebas narkoba dengan harapan bisa ditularkan di desa dan kecamatan. Kami tidak bisa berdiri sendiri sehingga butuh bantuan masyarakat. Laporan itu pasti diatensi," pungkasnya.
(nor/nor)