Nasional

Tawa Hasto Kristiyanto Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikBali
Jumat, 25 Jul 2025 19:20 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah bisa tertawa lega seusai divonis penjara 3,5 tahun. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dikutip dari detikNews.

Selain hukuman penjara 3,5 tahun, Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak membayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga memerintahkan Hasto untuk tetap berada dalam tahanan. Selain itu, hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Di sisi lain, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menegaskan tak ada pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Vonis untuk Hasto itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.



Simak Video "Video: Hasto Singgung Tom Lembong, Sebut Hukum Jadi Alat Kekuasaan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork