LPSK Pertanyakan Misri Diduga Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 23 Jul 2025 20:20 WIB
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian yang menyebut Misri Puspita Sari diduga sebagai pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Brigadir yang merupakan anggota Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam (16/4/2025).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan LPSK mempertanyakan hal tersebut setelah pihaknya menelaah BAP tersangka yang ada di Kejati NTB.

"Penelaahan itu berbasis BAP ya, BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari)," kata Sri Suparyati, Rabu (23/7/2025).

Misri diketahui merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut, bersama dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.



Simak Video "Video: Polisi Ungkap Dugaan Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork