LPSK: Misri Diduga Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi

LPSK: Misri Diduga Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 23 Jul 2025 20:20 WIB
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap dugaan kuat bahwa Misri Puspita Sari merupakan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Brigadir yang merupakan anggota Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam (16/4/2025).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, dugaan itu mengemuka setelah pihaknya menelaah berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang ada di Kejati NTB.

"Penelaahan itu berbasis BAP ya, BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari)," kata Sri Suparyati, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misri diketahui merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut, bersama dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Luka Cekikan Jadi Pertanyaan

Sri mengungkapkan, meskipun BAP mengarah pada Misri sebagai pelaku, LPSK masih mempertanyakan kemampuan Misri dalam menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi secara langsung.

"Hasil autopsi ditemukan ada luka-luka ya, seperti ada cekikan dan sebagainya. Sehingga ada muncul memang sedikit pertanyaan, apakah memang seorang Misri memang bisa melakukan tindakan hingga membuat korban mati seketika. Itu memang jadi pertanyaan kami," ujar Sri.

Secara logika, lanjut dia, tidak mudah bagi seorang perempuan untuk menyebabkan kematian dalam waktu singkat. Namun, analisis BAP tetap menunjukkan kecenderungan pelaku mengarah ke Misri.

"Kalau saya kan, memang belum ada penelaahan lebih lanjut. Jadi, saya melihat dan membaca, menganalisa dari BAP saja," tambahnya.

LPSK Belum Setujui Permohonan Justice Collaborator

Dalam kesempatan itu, Sri juga menyampaikan bahwa LPSK belum menyetujui permohonan justice collaborator (JC) dari Misri. Permohonan itu masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK.

"Iya, memang kami menerima permohonan JC dari salah satu tersangka, yaitu Misri. Kami memang belum menyetujui ya, karena konteksnya kami dalam konteks penelaahan," ungkapnya.

Permohonan JC itu diajukan Misri melalui kuasa hukumnya. Dalam proses penelaahan ini, LPSK juga berkoordinasi dengan Kejati NTB dan kepolisian.

"Permohonan JC bisa disetujui salah satu syaratnya bukan sebagai pelaku utama dan bisa mengungkap peristiwa tersebut seterang dan seluas-luasnya. Itu akan kami lihat lebih jauh," ujarnya.

Sri mengakui bahwa LPSK belum bertemu langsung dengan Misri. Pihaknya berencana menemui Misri di Polda NTB, namun hingga kini belum mendapat respons dari pihak kepolisian.

"Kami ada rencana (ke Polda ketemu Misri), tapi belum mendapatkan respon (dari Polda NTB)," jelas Sri.

Kajati NTB: Masih Tahap Penjajakan

Sementara itu, Kajati NTB Wahyudi membenarkan kedatangan LPSK untuk melakukan koordinasi terkait permohonan JC dari tersangka Misri.

"Ini masih penjajakan, apakah memungkinkan atau tidak dan bagaimana, belum. Masih tahap awal," kata Wahyudi.

Menurutnya, apakah Misri layak menjadi JC atau tidak, merupakan kewenangan LPSK. Kejati NTB hanya bersifat mendukung dari sisi koordinasi.

"Apakah itu mungkin ada bisa diberikan perlindungan terhadap pelaku sebagai JC atau tidak, atau mungkin juga ada saksi yang minta perlindungan, itu ranah dari LPSK. Itu masih tahapnya koordinasi," jelas Wahyudi.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan, Brigadir Muhammad Nurhadi diduga tewas akibat penganiayaan di kolam Villa Tekek.

"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi mengungkap sejumlah luka di tubuh Nurhadi. Yang paling fatal, ditemukan patah tulang lidah yang diduga kuat-sekitar 80 persen-disebabkan oleh cekikan atau tekanan kuat di area leher.

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pelaku utama penganiayaan. Polisi masih mendalami kasus ini.

"Itu masih kami dalami," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi diketahui meninggal dunia pada Rabu malam (16/4/2025) saat menghadiri pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC). Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong.

Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena dianggap janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk autopsi ulang.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Terungkap Brigadir Nurhadi Dicekik Sebelum Tewas di Kolam Vila"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads