Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IDP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 13.52 Wita.
"Kami telah menetapkan dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2022," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, dalam keterangannya, Rabu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IDP lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar IDP dengan 9 pertanyaan yang seluruhnya dijawab.
Usai pemeriksaan, tim penyidik langsung menetapkan IDP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025. IDP kemudian diperiksa kembali sebagai tersangka dan mendapat 16 pertanyaan dari jaksa. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi penasihat hukumnya, Koilal Loban.
"Setelah pemeriksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Kemudian kami melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka," jelas Ardhianto.
IDP ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Simak Video "Video: 4 Pelaku Penjarahan ATM saat DPRD Makassar Dibakar Massa Ditangkap"
(dpw/dpw)