Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, menjelaskan HMS berperan sebagai kontraktor pelaksana PT Citra Putera Laterang, sedangkan HD adalah staf administrasi keuangan perusahaan tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembangunan lanjutan gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022," kata Ardhianto dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Ardhianto membeberkan, HMS merupakan kontraktor pelaksana tahap II proyek tersebut. Sebelumnya, HMS dan HD dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, HMS dicecar 13 pertanyaan, sementara HD mendapat 11 pertanyaan.
Usai diperiksa, tim penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 dan print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025.
Selanjutnya, HMS dan HD diperiksa lagi sebagai tersangka dengan masing-masing mendapat 15 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Benyamin.
Setelah pemeriksaan, HMS dan HD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Usai itu, penyidik melaksanakan upaya paksa penahanan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi," jelas Ardhianto.
Selain menahan, penyidik juga menyita dua unit handphone milik kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan teknis ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Menurut Ardhianto, penyidik akan melibatkan auditor untuk menetapkan nilai tersebut secara resmi sebagai kerugian keuangan negara. HMS dan HD dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor," pungkas Ardhianto.
(dpw/dpw)